STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS BANTARBOLANG

Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar ini mencakup berbagai elemen seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu, produk pelayanan, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan.

Selengkapnya, Standar Pelayanan Publik Puskesmas Bantarbolang

https://sippn.menpan.go.id/instansi/puskesmas-bantarbolang-1879607